Kepala Dinas P3A D Sulut Dr. Kartika Devi Tanos. (Foto Ist.)
Manado – Penyediaan layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terus menjadi perhatian serius oleh Pemerintahan OD-SK, melalui Dinas P3AD Provinsi Sulut.
Penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dinas P3AD Sulut tengah berupaya membangun sinergi pemberian layanan korban kekerasan perempuan dan anak pusat dan daerah melalui penguatan UPTD PPA.
“Dengan adanya Rapat Koordinasi Penyediaan layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten Kota Tahun 2022, bagi perempuan korban kekerasan diharapkan mendapat gambaran riil di lapangan proses pemberian layanan tersebut,” kata Kepala Dinas P3A D Sulut Dr. Kartika Devi Tanos, MARS saat membuka rakor tersebut yang melibatkan pemkab/kota se Sulut, Selasa (17/05/2022).
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Lanjut Dr.Devi berharap kepada semua Kab/Kota sudah membentuk layanan UPTD PPA.
“Karena dengan adanya layanan UPTD PPA di setiap kab/kota tentunya sinergitas dari pusat ke daerah semakin mantap. Sembari menyebutkan dengan kasus dan angka kekerasan yang cukup tinggi, memang dibutuhkan UPTD PPA yang kuat di semua wilayah, baik provinsi ataupun kabupaten maupun kota. (*J.Mo)






