Bonebol-DPRD Bone Bolango secara resmi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bone Bolango 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jumat (11/07/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang antara pihak eksekutif pemerintah dan Badan Anggaran DPRD Bone Bolango beberapa waktu yang lalu, serta telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus memberikan apresiasinya kepada tim Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
“Usai disahkan kami pihak DPRD berharap agar ini dapat segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperoleh nomor registrasi perda,” kata Faisal saat memimpin sidang.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Ismet Mile dan Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus. ***








