Morut -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal dan Doa Bersama, di Gereja Bahtera Kasih Kolonodale, Kamis (28/12/2023) sore.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemda Morut, Krispen H Masu, Ketua DPRD Morut diwakili Anggota DPRD, Yaristan Palesa SH, Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, Ketua Panpel kegiatan, Melky Tangkidi, Sekretaris Panpel, Yanto Baoli, Bendahara Panpel, Fany Mistika Tampake SKom, anggota DPRD Morut, Indrawaty Balirante, Pembicara KKR Natal, PS Ferry Semuruk, Pdt dan Hamba Tuhan dari berbagai demonisasi yang hadir, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Morut, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Yaristan Palesa, meminta kepada seluruh umat Nasrani yang ada, agar bisa menjadi agen pembawa damai bagi semua orang, dimana pun Tuhan tempatkan untuk berkarya dan mengabdi.
“Umat Nasrani harus bisa menjadi agen pembawa damai bagi semua orang, ” katanya.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Ia menegaskan, saat ini sudah memasuki tahapan kontestasi politik, Pileg dan Pilres dalam Pemilu Serentak yang akan digelar pada Pebruari 2024 nantinya.
“Gunakan hak pilih bapak dan ibu dengan sebaik – baiknya, ” ujarnya.
Pihaknya juga tidak lupa mengucapkan selamat hari Natal 25 Desember 2023 dan Menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2024.
Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, juga menyediakan hadiah Wisata Rohani ke Yerusalem yang pelaksanaannya akan direalisasikan pada April 2024 nantinya, termasuk memberikan door price bagi warga Jemaat yang hadir dan beruntung pada pelaksanaan KKR Natal dan Doa bersama tersebut. (NAL)






