Tomohon– DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025.Dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin (18/11/19).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL.
Ketua Djemmy Sundah SE, mengatakan bahwa Perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Begitu juga untuk sistimatika penyusunan dan substansi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon tahun 2005-2025 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dalam pemaparanya menanggapi bahwa pihaknya optimis bahwa perubahan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat Nasional.
“Sehingga perubahan RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan baik 5 tahunan maupun tahunan dan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya,” Terang Wawali SAS.
Dengan harapan sinergitas positif yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon yang menjalankan fungsi fungsi legislasi, budgeting dan controling serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan semakin dimantapkan, diselaraskan dan ditumbuhkembangkan untuk bersama-sama kita wujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Tomohon sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat itu dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kota Tomohon kepada DPRD untuk dibahas.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut para anggota DPRD, Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot termasuk para Camat dan Lurah se Kota Tomohon. (Oma).







