Kolonodale – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran ( TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, diruang sidang utama DPRD Morut, Selasa (29/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, didampingi, Wakil Ketua 1 DPRD Morut, H Ambo Mai, dan dihadiri Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, sejumlah Anggota DPRD, serta Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morut, setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp.1.252.498.987.770.
- GTRA Morut Gelar Sosialisasi Penataan Aset dan Akses di Desa Peleru, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
Pendapatan tersebut antara lain bersumber dari Pendapatan Transfer sebesar Rp1.025.535.179.033 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.361.979.716.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1.343.443.035.671,40, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.90.944.047.901,40.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan penerimaan ditetapkan sebesar Rp.139.780.453.793,18, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 48.836.405.892.
Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp. 90.944.047.901,18.
Banggar DPRD menyebut penyesuaian postur Perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil pembahasan KUA/PPAS Perubahan APBD TA 2026.
Pergeseran anggaran belanja diarahkan untuk memprioritaskan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending, pelayanan dasar masyarakat serta penyelesaian program prioritas yang sempat tertunda.
Berdasarkan kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD, tidak ada lagi perubahan terhadap belanja maupun pendapatan yang telah disepakati.
Banggar juga merekomendasikan agar seluruh organisasi perangkat daerah segera melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan mengingat waktu pelaksanaan APBD TA 2026 yang tersisa cukup terbatas.
Selain itu, TAPD diminta melakukan pengawasan terhadap progres fisik dan keuangan setiap OPD agar tidak terjadi keterlambatan pencairan maupun penumpukan anggaran pada akhir tahun.
Pemda juga diminta terus melakukan inovasi dan optimalisasi untuk mencapai target PAD yang telah disepakati bersama.
Bupati Soroti Empat Faktor Tekanan Fiskal
Sementara itu, Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, dalam sambutannya, menyampaikan, apresiasi kepada TAPD, Banggar serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, APBD Perubahan yang disepakati merupakan hasil komunikasi dan kerja bersama antara DPRD dan Pemda, meskipun masih terdapat berbagai keterbatasan.
Bupati Delis, menjelaskan, terdapat empat faktor utama yang menyebabkan kemampuan fiskal Kabupaten Morut mengalami penurunan.
Pertama, adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang menurutnya mencapai sekitar Rp. 360 miliar.
Kedua, perubahan skema pembiayaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada awal penyusunan formasi pembiayaan, kata Bupati, terdapat skema pembagian beban antara pemerintah pusat sebesar 70 persen dan daerah 30 persen. Namun dalam keputusan final, beban pembiayaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah.
Ketiga, adanya kekurangan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun-tahun sebelumnya. Bupati menyebut kekurangan tersebut terjadi sejak 2023, 2024 dan 2025 dengan nilai sekitar Rp. 359 miliar, sementara yang telah ditransfer sekitar Rp. 23 miliar.
Keempat, DBH reguler tahun berjalan yang belum diterima secara penuh.
Bupati Delis, juga menjelaskan, bahwa DBH reguler yang biasanya berada pada kisaran Rp. 300 miliar hingga Rp. 320 miliar per tahun, pada tahun ini baru ditransfer sekitar Rp. 100 miliar.
Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal Kabupaten Morut menjadi semakin terbatas.
“ Banyak hal penting yang harus kita prioritaskan. Semua penting, namun kita memastikan semua untuk masyarakat,” kata Bupati Delis.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang dikeluarkan Pemda harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
DPRD Tekankan Manfaat Setiap Rupiah Anggaran
Sementara itu, anggota DPRD Morowali Utara, Matang Mustarim, menekankan agar pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka atau persentase sebagaimana diwajibkan regulasi.
Menurutnya, belanja pemerintah harus benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki output serta manfaat yang jelas.
Pandangan tersebut juga mendapat respons dari Pemda. Sekda Morut, Musda Guntur, menjelaskan, bahwa Pemda tetap berupaya memenuhi berbagai kewajiban, khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun, kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi
kebijakan transfer ke daerah dan pengurangan pendapatan membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan.
Disepakati Menjadi Perda
Setelah laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“ Apakah setujuh Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Morut TA 2026 ditetapkan menjadi Perda ?” tanya Warda.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Morut dan pimpinan DPRD Morut.
Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala. (*)




