Bonebol-DPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan pengesahan 4 Ranperda menjadi Perda.
Hal ini terungkap dalam Pembicaraan Tingkat II Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Bone Bolango di DPRD Bone Bolango, Selasa (6/5/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango, Romi Mohammad menyampaikan ranperda ini merupakan usul Inisiatif DPRD Bone Bolango.
Ranperda tahap II merupakan pengesahan untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Bolango.
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
“Berdasarkan tahapan yang panjang akhirnya perda ini disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya dalam penyampaiannya.
Peraturan daerah ini kedepannya akan diimplementasikan di daerah dan beberapa perda yang dimaksud akan disosialisasikan ke masyarakat luas terutama masyarakat Bone Bolango.
“Diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat mendukung inindengan baik,”tandasnya. *






