Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE,menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dengan melibatkan masyarakat kelurahan Kampung Jawa dan Tumatangtang, Senin (25/03/2019).
Kegiatan yang di buka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus, lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat karena ketidak tahuan.
“Betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah, sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi, karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” ujar Pungus.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tomohon Jemmy Sundah sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa sangatlah penting bagi kami untuk mensosialisasikan perda-perda yang sudah ditetapkan untuk dilaksakanan.
- Peringati HUT Provinsi Sulut ke-62, Pemerintah dan Masyarakat Bolmong Gelar Penanaman 500 Bibit Mangrove
- Putra Moiki Korowou 1 Raih Juara di Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke – 81 Tingkat Kecamatan Lembo, Tumbangkan Kompas Korempeli Lewat Drama Adu Pinalty 5 – 3
- Diikuti Ratusan Atlit Karate, Honandar Buka Open Turnamen Kajati Cup Ke 5
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,” ujar Sundah.
Kasat Pol PP Kota Tomohon Ieske Wongkar Spd, mengatakan secara terperinci bagaimana kita menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan Pol PP adalah bagian dari pada penegakan perda kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu juga Wongkar merincikan secara jelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melanggar peraturan pemerintah daerah. (*/Oma)





