Jakarta – Lantaran meremehkan profesi satpam dua artis kondang Denny Cagur dan Parto disomasi BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Jaya (Abujapi Jaya).
Menurut Ketua Abujpi Jaya Brigjen Pol (Purn.) Edi Susilo apa yang digunakan Parto, Denny Cagur di OVJ Trans7 yakni seragam, tongkat, pluit, topi adalah atribut Satpam. “Atribut ini bukan sembarang, ada kebanggaan profesional didalamnya, satpam ada pendidikannya, ada pelatihan, karena itu dia profesional, melakukan fungsi terbatas kepolisian.
Hal itu dikatakannya, saat Konferensi Pers Somasi Program OVJ TRANS7 di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (22/1/2020), seperti di lansir esensinews.com.
“Penggunaan atribut Satpam harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan tentunya harus dengan tindak tanduk yang sesuai”, tegas dia.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Sementara di segmen 3, lanjut Edi, Parto dan Denny cagur menggunakan kelengkapan satpam namun dalam adegan tindak tanduknya tidak sesuai tupoksi satpam. Ada adegan seperti joget yang tidak pantas dikorelasikan dengan satpam.
Padahal disisi lain kata Edi, Abujapi dan kepolisian sedang berusaha keras tingkatkan citra, harkat martabat satpam. Karena masih banyak yang menganggap rendah profesi satpam. “Karena itu harus ditegaskan bahwa profesi satpam tidak sembarangan. Harus dihormati sama seperti profesi lainnya”, ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Abujapi Jaya, Samuel Lengkey mengatakan perilaku Parto cs adalah pelanggaran merendahkan profesi satpam yang disiarkan secara nasional. Jadi melanggar UU informasi elektronik, juncto uu penyiaran.
“Kami menuntut adanya permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh satpam, dan juga segera menarik video terkait”, jelas pria berdarah Manado ini.
“Kalo tidak didengarkan, kami akan lanjut proses hukum, meski di youtube sudah tidak bisa diakses, jangan lupa kami sudah punya rekamannya”, tandasnya. (Red)






