Wabah Covid-19,BI Pastikan Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Berjalan Lancar

Sulut  – Dalam rangka mendukung Penanggulangan wabah Covid-19 yang di lakukan pemerintah untuk memitigasi penyebaran Covid-19,Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara telah menetapkan beberapa penyesuaian terkait jadwal layanan sipil pembayaran Perbankan di Sulawesi Utara sejalan dengan siaran pers Bank Indonesia Nomor 22/24/DKOM terkait jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia yang berlaku sejak tanggal 30 Maret hingga 29 Mei 2020 sebagaimana berikut : 

1.Pembatasan operasional layanan kliring pengembalian yang semula di buka hingga pukul 15.00 wita kini hanya pukul 14.oo wita.

2.Pembatasan siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang semula sebanyak 9 kali menjadi 8 kali

3.Pembatasan setelmen layanan penagihan reguler yang semula pukul 17.00 wita menjadi pukul 15.00 wita.

4.Pembatasan setelmen pengembalian pefund debit yang semula pukul 17.30 wita menjadi pukul 16.00 wita.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawei Utara Arbonas Hutabarat mengatakan,Bank Indonesia memandang positif langkah bank-bank yang turut melakukan penyesuaian jam layanan counter sejalan dengan pembatasan waktu kliring dan mengedepankan solusi layanan online bagi nasabah.

“Penyesuian yang di maksud mendukung membatasi  interaksi sosial nasabah yang konsisten dengan kebijakan pengendalian wabah covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Berkenan dengan hal tersebut,masyarakat yang hendak melakukan transfer atau penarikan dana melalui counter di bank di upayakan agar datang lebih awal sebelum pukul 10.00 wita.” ujar Arbonas Hutabarat.

Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik akan kelancaran sistim pembayaran dan ketersediaan uang tunai di Sulut. kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk terus menjamin kelancaran sistim pembayaran dan ketersediaan uang tunai selama masa pandemi covid-19.

“Bank Indonesia menjamin layanan kas tetap berjalan meskipun dengan beberapa penyesuaian pada prosedur operasional,layanan kas keliling,dan perlakuan khusus pada uang setoran perbankan. Hal ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam membantu mencegah penyebaran wabah covid-19,terutama untuk menjamin higienitas uang tunai,di mana Bank Indonesia melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran perbankan dan pengeluaran uang hasil cetak sempurna yang terjamin kebersihannya untuk di edarkan kepada masyarakat melalui Perbankan.” Ujar Arbonas Hutabarat.

Dikatakannya, namun demikian untuk mengurangi interaksi sosial dan intesitas kerumunan masa, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan layanan transfer atau pembayaran secara non tunai seperti transfer dana melalui mobile banking internet banking,dan e-wallet,serta pembayaran tagihan atau belanja dengan scan Qris, mobile banking,internet banking atau kanal pembayaran tunai lainnya.

“Ke dapan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut akan terus mencermati dan memperhatikan perkembangan isu penyebaran covid-19 di Sulawesi Utara dengan senantiasa berkoordinasi secara intesif dengan Gugus Tugas,pemerintah daerah,dan pihak terkait lainnya guna memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memastikan kelancaran sisitim pembayaran di Sulaweis Utara.” Jelas Arbonas Hutabarat. (Arum)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *