Kotamobagu0- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat tata kelola data pemerintah daerah. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyusunan Buku Ringkasan Metadata Kota Kotamobagu Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Diskominfo, Senin (03/11/2025) kemarin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undangan Desk Penyusunan Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu tertanggal 27 Oktober 2025, dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu, Fahri Damopolii, melalui Kepala Bidang Statistik, Informasi, dan Komunikasi Publik, Hendri Mokodompit, menjelaskan bahwa kegiatan penyusunan buku ringkasan metadata ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Hendri, penyusunan buku metadata bertujuan untuk menyajikan informasi data sektoral dari seluruh OPD, sehingga pengelolaan data dapat berjalan lebih terstandar, terstruktur, dan terintegrasi.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki data sektoral yang terstandar dan terstruktur, sehingga dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Buku Ringkasan Metadata juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota melalui Diskominfo dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data sektoral agar lebih akurat, relevan, dan mudah diakses oleh berbagai pihak yang membutuhkan.
Kegiatan desk ini dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, di mana setiap OPD hadir membawa data sektoral yang dibutuhkan serta perangkat kerja untuk proses verifikasi dan validasi data.
“Kami berharap seluruh OPD berpartisipasi aktif dan memberikan data yang lengkap serta valid agar buku ringkasan metadata ini benar-benar menjadi rujukan resmi bagi berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” tambah Hendri. ***






