Ilustrasi
Bolsel – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan membentuk tim pengawas untuk memantau kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Media Sosial (Medsos).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bolsel Aldy Setiawan Gobel, Selasa (04/02/2020), dalam hal menjaga netralitas para abdi negara apalagi menyebar ujaran kebencian.
“Pembentukan tim tersebut merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara dan termaktub dalam surat edaran. Di daerah lain, banyak ASN yang terjerat UU ITE karena menyalahi aturan saat bermedsos,”Ujar Aldy.
Dijelaskan,Aparatur Sipil Negara sejatinya sudah menegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam ujaran kebencian baik secara langsung maupun online. “Ujaran yang dilarang seperti hoaks, provokasi, serta kebencian dalam hal ideologi negara dan SARA.” Ucap Aldy.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Ditambahkan, tak hanya membuat konten kebencian, PNS juga dilarang menyebarkan konten tersebut, maupun sekadar memberikan likes atau retweet di media sosial. Hukuman disiplin ringan dan berat pun menanti pihak pelanggar.
”Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.”tutur Gobel.
Diketahui hukuman bagi ASN yang menyalahgunakan medsos sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) . “Hukumannya dari ringan hingga berat,” katanya.
Aldy menambahkan dalam perampungan, pihaknya akan mempertimbangkan batasan dalam pemantauan agar tidak melanggar hak private. (JM)







