Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan menindak tegas kendaraan parkir liar di Jalan Piere Tendean tepatnya di depan Megamall Manado.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhububungan Kota Manado Michael Tandirerung AP M.Si, Rabu (16/10/19).
Menurutnya,parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan.
“Karena itu para pengendara yang tidak mematuhi aturan, pasti ban kendaraannya akan dikempeskan,” tegas Tandirerung.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Dijelaskan,pengempesan ban kendaraan ini akan dilakukan rutin setiap hari agar bisa memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi atura.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah disosialisasikan pada awal tahun 2018, jadi pelaksanaan pengempesan akan dilakukan setiap hari, “ tutup Tandirerung. (*)






