Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan menindak tegas kendaraan parkir liar di Jalan Piere Tendean tepatnya di depan Megamall Manado.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhububungan Kota Manado Michael Tandirerung AP M.Si, Rabu (16/10/19).
Menurutnya,parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan.
“Karena itu para pengendara yang tidak mematuhi aturan, pasti ban kendaraannya akan dikempeskan,” tegas Tandirerung.
- Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
- Wali Kota Hengky Honandar Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC ABPEDNAS Kota Bitung
- Zaldi Amir Tekankan Pentingnya Respon Cepat Seluruh Jajaran, Tindaklanjuti Hasil Monev Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulteng
Dijelaskan,pengempesan ban kendaraan ini akan dilakukan rutin setiap hari agar bisa memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi atura.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah disosialisasikan pada awal tahun 2018, jadi pelaksanaan pengempesan akan dilakukan setiap hari, “ tutup Tandirerung. (*)







