Bone Bolango -Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025, dan hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Baca:Aksi Damai Aliansi Pinogu Merdeka Berlangsung Tertib,DPRD Bone Bolango Apresiasi Masyarakat
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,”ujar Bupati Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).
Dirinya mengungkapkan dengan adanya keringanan ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel. *








