Bone Bolango -Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025, dan hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Baca:Aksi Damai Aliansi Pinogu Merdeka Berlangsung Tertib,DPRD Bone Bolango Apresiasi Masyarakat
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,”ujar Bupati Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).
Dirinya mengungkapkan dengan adanya keringanan ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel. *







