SULUT – Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, Rabu (7/10/2020).
Pada kesempatan itu, Wapres menuturkan bahwa Pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah.
“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut Wapres menekankan agar KASN terus meningkatkan kinerjanya melalui koordinasi yang baik dan kerja kolaboratif dengan Bawaslu dan kementerian, lembaga pemerintah terkait, serta pemerintah daerah.
“Saya juga minta agar KASN secara konsisten meningkatkan kapasitasnya,” pintanya.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Oleh karena itu, lanjut Wapres, Kelembagaannya harus didukung oleh SDM yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima dalam seluruh simpul tugas pengawasan KASN.
“Penguasaan teknologi komunikasi dan informasi juga menjadi sarana pendukung yang penting untuk menghadapi perubahan yang dinamis,” imbuhnya.
Terkait Netralitas, kata Wapres, merupakan landasan utama bagi terwujudnya percepatan reformasi birokrasi.
“Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi, yang apabila terjadi maka akan menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good and Clean Governance),” ucap Wapres yang juga selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional.
Wapres mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.
“Upaya yang sangat penting dan menentukan ini tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pejabat negara, pejabat pemerintah, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah, tidak mendukung dan turut serta menjaganya.
Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” terangnya.
Wapres meyakini bahwa menjaga netralitas ASN akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak.
Wapres pun membeberkan manfaatnya antara lain yang pertama, bagi kepala daerah. Target-target kinerja pemerintahan akan tercapai dengan baik karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak dilibatkan dalam aktivitas politik.
“Kedua, bagi birokrasi. Netralitas ASN akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penerapan sistem merit serta membuat birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel,” urainya.
Yang ketiga, papar Wapres, bagi Pegawai ASN. Pengembangan karir akan lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja.
“Tidak dipengaruhi oleh kedekatan ASN dengan penguasa ataupun tokoh berpengaruh,” jelasnya.
Kemudian yang keempat, lanjutnya, bagi masyarakat. Netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN akan menghasilkan kohesi sosial yang tinggi dengan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat pun akan meningkat karena dilayani dan diperlakukan dengan adil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu RI. (*/JM)






