Manado-Terdakwa Dolfie Maringka (78) meminta maaf ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey atas pernyataan mafia tanah di sejumlah media sosial.
Permintaan maaf disampaikan di depan Majelis Hakim Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili dalam sidang pidana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (14/6) sore.
Sebelumnya Jaksa Judie Ariejanto mendakwa Dolfie Maringka melakukan pencemaran nama baik Gubernur Olly Dondokambey melanggar KUHP pasal 320 ayat 2.
Dolfie membantah telah menyebut Gubernur mafia tanah dalam berbagai pernyataannya di media sosial. Ia menyatakan tuduhan mafia tanah ditujukan kepada oknum bernama Cindy Sumaraow dan pengacara Tewu yang mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey.
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
“Saya Dolfie Maringka meminta maaf ke Pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Saya juga tidak pernah menyebut Pak Gubernur mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah Cindy Sumaraow dan pengacara budok itu Tewu, ” katanya lantang.
Gubernur Olly Dondokambey hadir dalam sidang pidana bersama putranya Rio Dondokambey yang menjadi saksi korban. Sidang berlangsung satu jam itu sempat diskors selama 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacaranya Arthur, (*)






