Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat melakukan penggeledahan (Foto. Ist.)
Pohuwato – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali melakukan penggeledahan kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Jum’at (13/5/22).
Penggeledahan oleh penyidik ini, guna mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terhadap program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank tahun anggaran 2021 sebesar Rp.8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Pembangunan septic tank yang menelan anggaran miliaran rupiah ini di peruntukan bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Sementara itu, keterangan Sekertaris Dinas Perkim Pohuwato Maulidin My. Botutihe., SH yang dihimpun dari wawancara usai penggeledahan, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek septic tank.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
“Kita di Perkim di perlihatkan dengan surat pengantar pengadilan dan kita sudah fasilitasi menggeledah ruangan yang berhubungan dengan proyek KSM dan ruangan-ruangan lainnya. Dan Alhamdulillah tadi berkas yang berkaitan dengan proyek Tanki Septik, sudah dibawa., ” Kata Mauludin. (***)








