Manado – Kasus pemerkosaan kembali menambah catatan kriminal di Mapolresta Manado. Kali ini korbannya perempuan berinisial CL (19) warga disalah satu Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni JK alias Jackson (47) warga Kelurahan Mahakeret Kecamatan Wenang. Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Malalayang, Senin (16/9) sekitar 16.30 Wita, namun baru diketahui dan di laporkan pada Senin (14/10) sekitar 13.00 Wita.
Menurut laporan orang tua korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, dimana menurut keterangan korban saat itu dirinya ajak oleh diajak oleh terlapor melalui via whats up untuk pergi makan. Lalu terlapor menjemput korban didepan Multi Mart Zero Point, kemudian pergi ke Kawasan Mega Mall untuk makan.
Setelah selesai makan, terlapor membawa korban pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Malalayang. Karena korban yang diketahui mengalami penyakit disabilitas mental (autis), sehingga korban mengiyakan apa saja kemauan dari terlapor.
Nah,,, saat berada didalam kamar hotel, terlapor membuka celana panjang serta celana dalam yang dipakai korban. Kemudian terlapor mempersetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluan terlapor kedalam vagina korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, terlapor yang diketahui seorang sopir ini membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan tepatnya di depan Dieler Mitsubishi Kairagi.
Berdasarkan pengakuan dari anaknya tersebut, orang tua yang geram langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar