RedaksiSulut, Mitra – Sejumlah warga khususnya kalangan LSM menyoroti aktivitas perusahaan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra).
Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Tombatu, tepatnya di Banga-Betelen itu diduga milik oknum warga negara asing, salah satu pengusaha sukses tambang ilegal di wilayah Ratatotok.
Lantas, siapa oknum warga negara asing pengusaha tambang emas ilegal di wilayah Banga – Beteln itu? Sumber kredibel media ini menyebut diduga milik Ko’Honggo.
Aktivis Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Minahasa Tenggara (Mitra) Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Christian Soriton meminta pemerintah mengambil tindakan tegas lewat aktivtas penambangan ilegal menggunakan alat berat di lokasi Banga-Betelen.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
“Saya minta pemerintah kabupaten bersikap tegas harus menghentikan pertambangan emas ilegal di Banga – Betelen,” sembur Soriton.
Bahkan, aktivis KNPI Mitra ini juga meminta aparat penegak hukum jangan terkesan melakukan pembiaran di lokasi pertambangan emas ilegal tersebut.
“Jangan seolah aparat penegak hukum melakukan pembiaran. Saya meminta pak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH.MH untuk menindak tegas para bos Tambang emas ilegal,” ujar Soriton.
Dampaknya lanjut Soriton, terjadi perusakan lingkungan baik udara maupun sumber air diwilayah seputaran kegiatan pertambangan tersebut karena terindikasi menggunakan bahan kimia berbahaya. “Tak hanya merusak hutan tapi juga tidak membayar pajak,” pungkasnya. (***)





