Manado – Kepala Cabang (Kacab) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan lelaki berinisial JDG alias Jimmy (44) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, yang diduga oknum anggota Dewan Kota Manado, karena telah melanggar undang undang fidusia.
Menurut informasi yang dirangkum, saat itu terlapor sudah tidak membayar angsuran terhitung pada Senin (2/1/2021) lalu, sisa tenor 54 bulan dengan jenis kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam.
Sementara itu, pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado mendapat informasi kalau kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau telah di jual ke orang lain. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.637.339.410.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado






