Minsel-Kambuh lagi, mobil truck diduga milik oknum Anggota Dewan kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali beraktivitas lakukan bisnis BBM jenis solar bersubsidi dengan cara ilegal.
Mobil truck dengan Nomor Polisi DB 8888 ER dicegat saat mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Tumpaan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar jam 10.00 pagi di ruas jalan Trans Sulawesi, bersamanya dengan itu petugas dari Polres Minahasa Selatan menggrebek tempat penampungan BBM ilegal tersebut di Villa Milik Oknum Anggota Dewan inisial RK yang terletak di Kelurahan Pondang berbatasan dengan Desa Lopana.
Pantauan wartawan media ini, barang bukti berupa 1 unit mobil truck doble ban nomor polisi terparkir di halaman belakang Polres Minsel dan barang bukti lain berupa kurang lebih 1 ton BBM jenis solar bersubsidi.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Bersamaan dengan diamankan sejumlah barang bukti sopir truck juga ikut diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH,melalui Kasat reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK saat di konfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pendalaman terkait aktivitas mafia Solar berinisial RK. (Onal_m)








