Ilustrasi
Semarang – Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya. Pihak kampus memberi tindakan tegas dengan memberi sanksi bebas tugas sementara dari jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak Kampus Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020. Dengan alasan menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 hingga terdapat keputusan tetap.
“Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif,” kata Kepala UPT Humas Unnes, Muhamad Burhanudin,seperti dikutip Esensinews.com. Jumat (14/2/2020).
Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman, menambahkan, pihaknya sangat tegas terhadap penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara. Termasuk bila unggahan provokatif di media sosial oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
Pasal 218 ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana. Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Unnes melalui tugas pokoknya Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara. Jadi kalau ada dosen yang menggunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Prof Fathur. (*/Red)
Komentar