Minahasa-Mantan Sekdes Senduk semasa memegang jabatan diduga memalsukan 2 Dokumen lahan kebun milik Vence Runtu.
Lahan Perkebunan Tanah Warisan Keluarga Mansiow, Rincab tersebut belum sempat dibagi Waris telah diterbitkan Surat Pembagian Waris yang diduga Palsu dan diterbitkan oleh Mantan Sekdes AR pada Bulan Agustus Tahun 2010.
Tak terima perbuatan mantan Sekdes ini, Keluarga Ahli Waris pemilik lahan Anak- Anak dan cucu dari (Alm) Poulina Rincab terpaksa akan melaporkan mantan Sekdes tersebut kepihak berwajib Kepolisian sebagimana disampaikan Vence Runtu, (48) Tahun Warga Desa Lolah Tiga Kecamatan Tombariri timur.
Vence Runtu, Cucu dari Poulina Rincab, mengatakan bahwa Lahan perkebunan seluas 1 Hektaare ini adalah milik Oma Poulina Rincab dan belum pernah dibagi waris.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
”Kita pe oma petanah dari dulu belum pernah ada pembagian warisan, kenapa bisa muncul sudah ada Surat pembagian Harta Warisan. kami keluarga menjadi keberatan alasannya selama hidup tidak pernah menandatangani Surat tersebut.”Ucapnya.
Parahnya lagi dalam surat wasiat, nama Almarhum Julius Mansiow yang sudah meninggal pada bulan Juli, masih bertanda tangan di surat bulan Agustus tersebut diduga Palsu
Mantan Sekdes A.R saat dikonfirmasikan melalui Celluler 08524117…. hingga berita ini diterbitkan belum merespon Konfirmasi Wartawan. (*Ronny)







