Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, didampingi oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan pengadilan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ). EJ dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait penggunaan Ruko E-6 di Pasar 23 Maret.
Eksekusi yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Agung, bersama tiga anggota tim Kejaksaan dan penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu.
Pada pelaksanaan di lapangan, terjadi dialog intensif antara Jaksa Eksekutor dan pihak Terdakwa. Jaksa memberikan penjelasan rinci mengenai amar putusan, kewajiban hukum, dan konsekuensi pidana yang harus dijalani oleh EJ.
Meskipun demikian, mempertimbangkan dinamika dan respons Terdakwa saat itu, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa Terdakwa pada hari pelaksanaan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai pendekatan persuasif agar Terdakwa benar-benar memahami isi putusan dan menyadari konsekuensi hukum yang menanti.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara. Jadwal eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami isi putusan dan menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani, serta sebagai penegasan bahwa eksekusi akan tetap berjalan pada jadwal berikutnya,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat :
Pidana Denda: Sebesar Rp20.000.000,00.
Subsider: 20 hari kurungan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran denda, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang ikut mendampingi tim eksekutor menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses di lapangan.
“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk lakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten ini telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” jelas Aryono.
Ia menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren kenaikan tajam. Jika tahun sebelumnya retribusi hanya berada di kisaran Rp900 juta, pada tahun 2025 ini penerimaan telah melampaui Rp1 miliar, mencerminkan peningkatan tingkat kepatuhan para wajib retribusi.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Kotamobagu. (*Ag)














