MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law via Zoom Meeting di Ruang R3D Command Center, Rabu (14/10/2020).
Rakor di buka langsung Menko Polhukam Mahfud MD, Sekaligus pimpin rapay koordinasi selanjutnya pengarahan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan hadir dalam kegiatan ini Mendagri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah, Menteri ATR Sofyan Djalil, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa Agung, BIN, Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia, Forkopimda mMinahasa, Kadis Tenaga Kerja Drs. Arody Tangkere MAP, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Maudy N. Lontaan, S.Sos, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Mekry J. Sondey, SE, MSi.
Rakor ini dilaksanakan untuk menjelaskan tentang UU Cipta Kerja karena adanya aksi unjuk rasa yang ada di daerah dan harus dihadapi serta harus dipahami sampai teknisnya. UU Cipta Tenaga Kerja yang terdiri dari 15 Bab, 186 Pasal dan 76 UU yang direvisi.
Dan latar belakang dari UU Cipta Tenaga Kerja adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempermudah perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN), administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi.
Menurut Sekda Muntu, manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, dan mendukung pemberantasan korupsi. UU Cipta kerja untuk menciptakan pemerataan pembangunan Daerah dan mendorong penciptaan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, menjamin hak hak pekerja melalui perlindungan pekerja.”Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mendukung usaha Pemerintah Pusat sehingga memiliki kesamaan visi tentang UU Cipta Kerja” ungkapnya. (Ronny)