MANADO -Seorang lelaki berinisial JD alias Fandy (20) warga Kelurahan Pandu Lingkungan III Kecamatan Bunaken, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Miguel Mangkulo. Ia diringkus Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Maasing Lingkungan I Kecamatan Tuminting, Selasa (20/10) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/10) kemarin. Dimana, saat itu pelaku melihat korban sedang bercengkrama dengan pacar pelaku di salah satu tempat gunting rambut yang berada di Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting.
Merasa cemburu, pelaku membawa pacarnya pulang ke rumah kemudian kembali menemui korban dan memarahi korban. Tak tanya sampai disitu, pelaku yang sudah di bakar api cemburu ini langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke wajah korban menggunakan kunci motor pelaku. Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai perkelahian tersebut.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Iptu Fadly S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Maasing Lingkungan I Kecamatan Tuminting. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” Ujar Fadly. (Dwi)







