Manado – Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara terkait Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Manado.
SK tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Ferry J Sangian, bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota Manado. Senin,(13/3/2023).
Pada kesempatan itu, Wawali Sualang mengatakan durasi kenaikan dana bantuan persuara nantinya di sesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Dana bantuan dari Rp.4.908 per suara yang sah dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru naikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah”.Ujar Wawali Sualang.
- Bupati FDW Terima Kunjungan Panitia Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Unsrat Tahun 2026
- Janji Bupati Ismet 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, Rolan Minta Copot Kadis Pertanian
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
Surat keputusan tersebut akan segera diproses oleh Dinas terkait dan untuk penerima bantuan sendiri adalah Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Manado.
Diketahui berdasarkan SK bernomor 463 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey dana bantuan Partai Politik telah disesuaikan dengan regulasi kemampuan keuangan daerah dan sudah mempertimbangkan seluruh aspek.
Turut mendampingi Kepala Badan Kesbangpol Manado Conny Mesike Lantu dan Kabid Ormas dan Kegamaan Harter Nelwan. (Mal)






