Sulut-Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Steven Evans Liow bakal seret Caleg Hillary Brigita Lasut (HBL) ke polisi karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal kotak suara terbuka.
Menurut Liow, postingan HBL di medsos mencemarkan nama baik. Karena menuduh dirinya menyebarkan berita bohong. “Padahal sesuai klarifikasi KPU dan Bawaslu tidak ada kotak suara terbuka sesuai yang dituduhkan,” kata Liow.
Atas tuduhan tersebut kata Kadis Kominfo Sulut tersebut banyak orang yang menghujat dirinya sebagai pribadi di postingan reel HBL.
Padahal sebagai pemerintah dirinya memberikan pencerahan dan informasi jelas kepada masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan postingan hoax dari HBL.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
“Tapi sesungguhnya HBL lah yang menyebarkan berita hoax yang menyebutkan kotak suara terbuka,” kata Liow lagi.
Bakal HBL dalam postingannya mengancam dirinya untuk membuktikan berita tersebut.
“Saya akan membuat laporan kita akan buktikan di pengadilan siapa yang hoax saya atau anda. Apa maksudnya anda melakukan pengancaman awas hilang dari Lane,” ungkap Liow
Karena itu, lanjut Liow, HBL sebagai pejabat publik harusnya sebelum memposting sesuatu harus melakukan klarifikasi ke instansi terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Jangan langsung posting, kalau hoax akan diminta pertanggung jawaban.
“Jadi saya akan minta pertanggung jawaban dari HBL atas postingan hoax yang sudah berefek ke pembunuhan karakter pribadi saya di medsos oleh pendukungnya,” tegas Liow. (*)








