Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan hingga 2 Mei 2020.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Manado.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 April hingga tanggal 2 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,”kata Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Pem-Humas) Kota Manado Drs Sonny Takumansang MSi, Rabu (15/04).
Sebelumnya, kata Takumansang, penutupan sementara telah diterapkan sejak dua pekan lalu.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
“Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, (fitness centre, gym dan lain-lain) dan usaha sejenisnya, begitupun untuk usaha permainan daring (game online), tempat permainan anak, timezone, amazone, kidscity dan lain-lain ditutup sementara waktu sampai dengan 02 Mei 2020,”tukasnya.
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, tandas Takumansang, Pemkot Manado telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Manado Nomor 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020.
“Juga mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19,”pungkasnya. (JM)








