Morut – Satuan Binmas Polres Morowali Utara melaksanakan himbauan dan pembinaan kepada masyarakat saat Operasi Bina Kusuma-2022 di Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Selasa (2/8/2022).
Kegiatan yang menitik beratkan Himbauan serta pembinaaan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Bina Kusuma-2022 tingkat Polres Morowali Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga tanggal 15 Agustus 2022.” Jelasnya Kapolres Morowali Utara Akbp Ade Nuramdani.S.H., S.I.K., M.M
Operasi Bina Kusuma – 2022 ini digelar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Morowali Utara Mulai dari kejahatan konvensional C3 (Curat, Curas dan Curanmor), Premanisme, Geng Motor, Prostitusi dan tindak pidana lainnya.”Terangnya.
Kasat Binmas Polres AKP Dedy Suparman selaku penanggungjawab kegiatan dilapangan juga mengatakan, Operasi Bina Kusuma-2022 bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
“Ini merupakan bagian antisipasi dan deteksi terhadap gangguan Kamtibmas. Kami memgajak seluruh masyarakat agar untuk bersama-sama membantu tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”tutur Kasat Binmas.
“Kami berikan himbauan serta pembinaan agar ikut serta membantu tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga terciptanya Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Morowali Utara,” pungkas orang nomor satu di Satuan Binmas tersebut dihadapan pemilik serta para pekerja SPA/panti pijat serta Cafe yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara.
Perwira yang Hobby menunggangi Motor Trail tersebut juga menghimbau kepada para pemilih SPA/panti Pijat serta Cafe, agar melengkapi kelengkapan admintrasi izin usaha mereka dengan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami harap kelengkapan admintrasi terutama Izin diperhatikan masa berlakunya hingga ketentuan serta peraturan yang berlaku didalamnya tetap dipatuhi dan tentunya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk Pemilik agar bertanggungjawab penuh terkait keamanan dan ketertiban didalamnya, laporkan segera ke Bhabinkamtibmas atau Polsek dan Polres jika ada sesuatu yang mencurigakan atau hal-hal yang mengarah terjadinya tindak pidana. ” Jelasnya.
Mari bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah ini agar tetap kondusif, hindari perbuatan yang dapat melanggar hukum yang mengarah terjadinya tindak pidana” Tambahnya. (John/Hms)






