Bolmong-Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Wilayah II terus melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan.
Sosialisasi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi oleh Satgas Saber Pungli itubterus dilakukan dengan tajuk, “Pemberantasan Pungutan Liar, Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023”
Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Kotamobagu Kompol. Arie Prakoso, SIK,. MH selaku Ketua Pelaksana UPP Wilayah II Kabupaten Bolaang Mongondow (19/0/2023) menjelaskan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow dari sisi wilayah administrasi kepolisian terbagi menjadi 2 wilayah yakni wilayah Polres Bolmong dan wilayah polres Kotamobagu. untuk Wilayah Kepolisian Polres Kotamobagu meliputi 4 Kecamatan yaitu, Lolayan. Passi Timur, Passi barat dan Bilalang.
Sehingga dikatakan Kompol Arie Prakoso, kegiatan Sosialisasi ini pun sebelumnya telah dilaksanakan di 4 lokasi di wilayah Kepolisian Polres Bolmong oleh UPP Wilayah I Kab Bomong. untuk UPP wialayah II hari ini dilaksanakan di SDN 1 Tungoi dan besok di SDN 2 Passi bagi seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP yang berada di 4 Kecamatan.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
Begitu pun disampaikan Sekretaris Inspektorat Fanny Irawan Popitod, SST, MM selaku kepala Sekretariat UPP Wilayah II menjelaskan bahawa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Satgas Saber Pungli Wilayah I dan Wilyah II Kab Bolmong.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, menyebut, sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjaga sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari Pungli.
Ditempat yang sama Inspektur Daerah Rio A. Lombone, memberikan informasi agar kepala sekolah dan Bendahara tidak terjebak dalam praktik Pungli .
Dikatakannya, praktik Pungli merupakan perbuatan yang melawan hukum.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, nantinya tidak ada lagi Pungli di sekolah maupun komite,” ungkap Rio. (*)







