Morut-Cuaca panas yang menghiasi sejumlah wilayah di Kabupaten Morowali Utara (Morut), rentan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Baik itu di sengaja maupun tidak di sengaja.
Faktor pembukaan lahan, dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya Karhutla, yang awal apinya dapat dikendalikan, oleh karena hembusan angin yang kencang mengakibatkan api membesar diluar kendali dan langsung merembet dan meluas ke lahan atau lokasi lainnya yang berdekatan dengan sumber api tersebut.
“Terkait kasus Karhutla yang terjadi Sabtu 20 September 2025, sekitar pukul 12.50 wita di Desa Mora Kecamatan Lembo, menyebabkan 3 hektar kebun berisi 850 pohon karet milik warga hangus terbakar, dengan kerugian ditafsir mencapai puluhan juta rupiah. Penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo, ” ujar Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK, dalam rilis Humas Polres Morut, yang masuk ke dapur redaksi, Minggu (21/09/2025) malam.
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya Karhutla terulang kembali, dimana dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain apalagi kobaran api tersebut merembet masuk hingga ke area pemukiman, sehingga pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar :
1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar.
2. Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran.
3.Tidak membakar sampah di lahan atau hutan terlebih pada saat angin kencang.
4.Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
5 Pemilik lahan bertanggung jawab terhadap lahannya masing-masing.
Baca:Mantapkan TKD 2026, Pemkab Morut Fokus Ke Operasional Dan Layanan Publik
“Apabila terjadi Karhutla tentunya pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan, terkait penyebab kebakaran tersebut. Jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalain, pasti akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp. 5 milyar. Penerapan hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan itu diabaikan. Tentunya hal ini di lakukan, untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran, ” kata Kapolres Reza.
Kata dia, jika terjadi peristiwa kebakaran sesegera mungkin menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, para Bhabinkamtibas, perangkat Desa, serta Damkar untuk segera dilakukan penanganan awal, agar luapan api tidak cepat melebar. (Humas Polres Morut).








