Jemmy Kumendong
Sulut – Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang.
Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/20.6557/sekre-BKD tertanggal 8 Juni 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalan rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat yang ditanda tangani, Gubernur Olly Dondokambey tersebut, disebutkan bahwa WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong, mengatakan WFH berlanjut sampai waktu yang ditentukan dalam SE perubahan.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
“WFH akan berlanjut sampai minggu depan sesuai waktu dalam surat edaran, dan akan dilihat perkembangan selanjutnya, ujar Jemmy Kumendong, Jumat (12/6/2020). (JM)








