Jemmy Kumendong
Sulut – Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang.
Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/20.6557/sekre-BKD tertanggal 8 Juni 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalan rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat yang ditanda tangani, Gubernur Olly Dondokambey tersebut, disebutkan bahwa WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong, mengatakan WFH berlanjut sampai waktu yang ditentukan dalam SE perubahan.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“WFH akan berlanjut sampai minggu depan sesuai waktu dalam surat edaran, dan akan dilihat perkembangan selanjutnya, ujar Jemmy Kumendong, Jumat (12/6/2020). (JM)








