oleh

Cegah Aset Negara Hilang, KPK dan Pemprov Sulut Lakukan MoU Dengan Kabupaten/Kota Se-Sulut

-Sulut-39 Dilihat

Sulut – Demi menjaga aset daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, Memorandum of understanding (MoU) antara Pemda se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulut, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluteggomalut, Bank Sulutgo di Kantor Gubernur, Selasa (10/9/2019).

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah di Provinsi Sulut sangat perlu.

“Aset daerah kita memang perlu dioptimalkan secara langsung karena ini aset-aset daerah ini apalagi ada pemekaran masih ada hal-hal yang harus kita benahi bersama agar supaya aset daerah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah provinsi maupun yang ada di kabupaten kota,” ucap Gubernur.

Disamping itu juga, dengan adanya optimalisasi aset daerah serta kerjasama antar daerah, Gubernur meyakini bahwa peningkatan itu juga akan berimbas pada perkembangan di sektor investasi.

“Dalam rangka peningkatan penerimaan sekira hanya aset pemerintah ini bisa kita optimalkan apalagi di Sulawesi Utara sekarang banyak orang mau berinvestasi sehingga aset daerah ini sangat penting bisa kita data dan kita bisa memberikan kenyamanan bagi para investor,” lanjut orang nomor satu di Sulut ini.

Pada kesempatan itu pula, dihadapan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Gubernur Olly menyampaikan bahwa Sulawesi Utara sudah ada retribusi tanah di Kabupaten Minahasa Tenggara sebentar kemudian menyusul di Minahasa Utara dan di Bolaang Mongondow. Kemudian tentang program Pak Presiden tentang reformasi agraria, Sulut sudah mulai menata kembali agar supaya masyarakat yang betul-betul sudah menduduki lahan-lahan yang sudah selesai ini akan diretribusi ke masyarakat.

Sementara itu ditempat yang sama Wakil KPK Saut Sitomorang saat menjadi keynote menggarisbawahi tentang peranan trigger mechanism.

“Trigger mechanism, kita yang bicara revisi undang-undang KPK, di undang-undang itu disebutkan Trigger mechanism. Jadi kerjakan, mendorong orang untuk kemudian melakukan perubahan,” ujarnya.

“Tujuannya Hanya dua sebenarnya tujuannya yaitu menciptakan rakyatnya supaya Sejahtera. Tidak sejahteraan Nanti negara rugi. Sejahtera kemampuan kita untuk bersaing,” lanjutnya.

Disamping itu pula, dia menyebutkan bahwa ada tiga prioritas KPK yakni pemberantasan korupsi, penegakan hukum penghasilan dan pendapatan baru perizinan.

Selepas dari itu kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah oleh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara.

Hadir pula Direktur Umum PT Bank SulutGo Jeffry Dendeng, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut Fredy Kolintama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Igbal Arief. (*/JM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *