Tomohon – Tim Khusus, Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 15.00 wita, berhasil menggagalkan upaya pemerasan dan penipuan terhadap seorang bidan.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A.Gatot SIK MH, melalui Katim URC Totosik Yanny Watung menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan pemerasan.
” Ya, sore tadi kami berhasil mengamankan para tersangka di dua tempat berbeda “, Jelas Katim.
Tersangka pertama, Rio alias RM Warga Paleloan Tondano Selatan Minahasa, ditangkap disekitar patung Tololiu Matani pada saat diajak korban bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sedangkan satu tersangka lainnya, Fredy alias FRT warga Jln. Merpati II Blok BP1/4 Bumi Dirgantara Perma Bekasi Kec. Jatiasih, berhasil ditangkap dirumah pacarnya di Kelurahan Matani 1 Kaaten.
Katim mengatakan, tim Totosik langsung bergerak cepat setelah menerima laporan Informasi dari korban Pr. Juniatij Supit yang merupakan korban penipuan dan pemerasan.
Dijelaskan Watung, korban pada Kamis kemarin didatangi seseorang yang mengaku dari pihak Kepolisian Polres Tomohon yang mengaku merupakan orang kepercayaan Kapolres Tomohon, untuk melakukan penyelidikan terkait situasi di Puskesmas Tara – tara Tomohon Barat, tempat korban bertugas selaku tenaga kesehatan Bidan.
Mengetahui adanya aksi yang mencatut nama Kapolres Tomohon, Watung mengatakan bahwa korban langsung menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Tim URC Totosik dan langsung menceritakan masalah tersebut.
Ditambahkan Watung, tindakan selanjutnya pihaknya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta interogasi singkat kepada para pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum ini, para pelaku serta barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan dan sejumlah dokumen dan kartu pengenal palsu diamankan di Mapolres Tomohon. (*/Oma)





