Tomohon-Pasangan Bakal Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou,Sabtu (31/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan ini wajib dilakukan setelah proses pendaftaran pasangan calon di KPU dan mendapatkan rekomendasi ikut tahapan selanjutnya.
Pemeriksaan kesehatan sendiri mengacu pada Keputusan KPU (PKPU) N0: 1090 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Energi Kebaikan : YBM PLN Berdayakan UMKM Gorontalo Melalui Bantuan Modal Usaha
- Kantah ATR/BPN Morut Gelar Rakor, Persiapan Pembaharuan Peta ZNT di Morut 2026
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Berikut ketentuan jenis dan lama pemeriksaan kesehatan berdasarkan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024. (***)








