Ferry Liando (Foto. Ist)
Manado – Pendaftar calon DPD RI hanya 11 orang. Penyebabnya adalah kompetisi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilu 2024 makin berat sehingga mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar.
Beratnya persaingan karena syarat pencalonan harus mendapat dukungan awal dari masyarakat. Dukungan itu dilakukan dalam bentuk penyerahan KTP dan cap jempol jari.
“Pada pemilu sebelumnya ketentuan ini hanya mengatur KTP dan tanda tangan. Tapi kali ini wajib disertai dengan cap jempol,” kata Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Manado, Ferry Liando, Jumat (30/12/2022).
Aturan ini, lanjut dia, dilakukan karena pada pemilu sebelumnya banyak calon yang tidak mendapat dukungan dan akhirnya memanipulasi dukungan dengan membeli KTP masyarakat di sejumlah tempat dan memanipulasi dukungan.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Dukungan masyarakat harus di input dalam aplikasi pencalonan dengan memasukkan NIK pendukung sehingga akan mudah terlacak terjadinya dukungan ganda baik dalam satu calon atau dengan calon berbeda.
“Jika dalam verifikasi ternyata ada data yang tidak benar maka calon harus mengganti dengan 50 kali lipat. Jika data dukungan tidak benar sebanyak 50 maka wajib mengganti dengan 500 dukungan,” bebernya.
Pendukung juga tidak boleh hanya terpusat di satu wilayah tetapi dukungan penduduk dan dukungan wilayah 50 persen dari jumlah wilayah.
Dalam mengumpulkan dukungan, terkadang ada masyarakat meminta imbalan sehingga menyulitkan calon dalam memperoleh dukungan.
“Calon juga harus wajib mengundurkan diri dari ASN, Polisi, TNI, DPRD dan jabatan lain pada saat mendaftar. Padahal seharusnya syarat mengundurkan diri adalah ketika hendak dalam penetapan atau pelantikan,” tandasnya. (J.Mo/*)






