Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YH (34) warga Minahasa Selatan, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Jumat (26/3) kemarin. Dihadapan petugas, dirinya melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lelaki berinisial YEM alias Yosua warga Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, terhadap MP sebut saja Mekar (15) yang adalah anak kandung pelapor. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perum RSS, sejak Desember 2020 sampai Februari 2021.
Menurut laporan orang tua korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, peristiwa itu terbongkar, setelah korban menceritakan semua perbuatan bejat sang pacar kepada orang tuanya. Dimana, sejak bulan Desember 2020 lalu sampai Februari 2021 pelaku telah menyetubuhi korban di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perum RSS.
Awalnya saat itu pelajar yang duduk di bangku SMP ini diajak sang pacar pergi ke tempat kejadian perkara. Sesampainya di TKP, korban langsung diajak untuk berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku. Ajakan tersebut sempat di tolak oleh korban dikarenakan korban masih ingin melanjutkan sekolahnya, namun pelaku terus merayu korban.
Akhirnya korban yang sudah termakan bujuk rayu dari pelaku, merelakan keperawanannya direnggut oleh sang pacar. Sejak saat itu kedua sejoli ini terus melakukan hubungan terlarang itu hingga bulan Februari 2021 lalu.
Geram dengan perbuatan pelaku kepada anak kesayangannya, IRT ini terpaksa harus mendatangi Mapolresta untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)














