Manado – Seorang lelaki berinisial VK alias (21) warga Kelurahan Ternate Tanjung Kecamatan Singkil, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial S (13) sebut saja Mekar, warga di salah satu Kecamatan Singkil. Ia diringkus Tim Resmob Polresta Manado saat berada di rumahnya, Senin (21/3) sekitar 16.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terkuak setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga sekitar, dimana korban telah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian orang tua korban mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban.
Korban pun membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali, bertempat di rumah pelaku. Merasa geram mendengar pengakuan putri kesayangannya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumahnya.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








