oleh

Cabuli Empat Bocah SD, Tukang Parkir Diringkus Tim Paniki

-Hukrim-23 Dilihat

Manado – Pria lanjut usia (lansia) berinisial RW alias Remy (50) warga Kelurahan Titiwungen Utara Kecamatan Sario, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya tukang parkir ini telah mencabuli Empat bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang adalah tetangganya sendiri. Ia diringkus dirumahnya tanpa perlawanan. Rabu (13/3) sekitar 15.00 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.I.K, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap empat bocah SD yakni R (7), Z (8), C (9), dan A (9), yang adalah tetangga dari pelaku.

“Berdasarkan laporan Lp / 432 / III / 2019 / SULUT / RESTA MDO, Tim Paniki Rimbas 1 langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus di kediamannya saat sedang tertidur,” ujar Sitepu saat diwawancarai diruangannya, Kamis (14/3) siang tadi.

Ia menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada Senin (11/3/2019) lalu. Dan terbongkarnya kasus tersebut setelah korban C datang menemui orang tuanya dan mengatakan kalau temannya R, A, dan Z telah di pegang pegang oleh pelaku. Setelah itu pelaku mencabuli korban dengan cara memasukan alat kelamin pelaku ke dalam mulut korban. Lalu korban lain mengaku bahwa selain di mulut pelaku juga pernah memegang kelamin para korban.

“Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkap lulusan Akpol yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bolmong ini. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *