Pelaku saat diamankan
Amurang – Tim Buser Polres Minsel berhasil meringkus RM alias Ricky (24), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (05/1/2020).
Lelaki RM (Ricky) diketahui selama ini merupakan buron dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) yang dilaporkan pada bulan Mei 2019 silam.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dan curanmor, bahkan sudah viral di medsos Facebook.
“RM dilaporkan selaku tersangka tindak pidana penggelapan ranmor yang terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio nomor polisi DB 2244 EH, milik seorang warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur,” terang Kasat Reskrim.
- Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Wartawan Muslim, Hut Kamrin: Terima Kasih AA-RS
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
Dijelaskan, modus penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara meminjam sepeda motor korban, membawa lari kemudian menjualnya.
“Saat ini tersangka telah berhasil kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (*/Kiki)








