Manado -Setelah 1 tahun buron dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya lelaki JN alias Jhaya (23) warga Desa Tombuluan Jaga 1 Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Pengangguran ini diringkus disalah satu penginapan yang berada di Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (1/3) sekitar 12.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada (3/2/2020) lalu. Dimana menurut pengakuan korban, sebut saja Mawar (16) kepada orang tuanya kalau pelaku telah mencabuli dirinya berulang kali di rumah pelaku. Geram dengan perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya Melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Berdasarkan laporan Nomor : LP/1386/VIII/2020/SPKT RESTA MANADO, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Alhasil, setelah 1 tahun dilakukan pencarian, pelaku berhasil diringkus disalah satu penginapan yang berada di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah berhasil diamankan. Kini pelaku sedang diperiksa unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Diketahui pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (Dwi)
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”








