Pohuwato – Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk menemukan kelemahan penyelenggaran pemerintahan desa, melainkan meningkatkan akuntabilitas kinerja penyelanggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa dan juga sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga ketika membuka kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) se-kabupaten pohuwato di hotel damhil kota gorontalo, Kamis, (16/6/2022).
Lanjut Bupati Saipul, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa, mengatur kewajiban kepala desa dalam menyampikan LPPD kepada bupati dan laporan keterangan penyelenggaran pemerintahan desa (LKPPD) kepada BPD yang berisi tentang peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban keungan desa akhir tahun anggaran serta menginformasikannya kepada masyarakat.
Kepada peserta, Bupati Saipul berharap untuk mengikuti kegiatan ini secara serius dan benar, karena kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan kinerja bapak-ibu peserta dalam melaksanakan tugas-tugas ke pemerintahan di desa.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur desa mulai dari perencanaan, pelaporan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan ketentuan yang ada”,pungkas Bupati Saipul Mbuinga.
Sebelumnya Kadis PMD, Muzna Giasi melaporkan bahwa maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa di dalam kerangka NKRI bagi perangkat desa. Kegiatan yang berlangsung 3 hari dari 16-18 Juni 2022 diikuti peserta dari perangkat desa se-kabuoaten pohuwato. (*/Hs)







