Foto Ist.
Minahasa – Salah Satu Dampak Inflasi Naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang di Kabupaten Minahasa.
Bupati Minahasa dalam Surat Keputusan Nomor 450 Tahun 2022, tanggal 13 September 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Mulai diberlakukan saat surat tersebut di keluarkan.
Pengumuman Pemerintah tentang Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak dan Pengalihan Subsidi BBM dengan ini perlu adanya penyesuaikan tarif angkutan untuk menjaga kelangsungan usaha penyelenggaraan Angkutan Umum di Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Minahasa tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Minahasa
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Juga, hasil pertemuan dengan berbagai instansi terkait dan pemangku kepentingan yang membahas penyesuaian tarif angkutan di Provinsi Sulawesi Utara tanggal 9 September 2022. (*Ronny)
Berikut daftar tarif angkutan di Kabupaten Minahasa







