Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level IV, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV.
Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey terus melalukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus terjadi peningkatan akhir-akhir ini.
ROR-RD berharap dengan adanya Surat Edaran PPKM Level VI ini, maka jumlah kasus Covid 19 bisa ditekan. Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi tertanggal 26 Juli 2021
BACA JUGA
- Pemprov Sulut Matangkan Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut
- Manado Juara Diterima Walikota Andrei Angouw, Tiga Penghargaan Inovasi Administrasi Kependudukan Diserahkan Gubernur Yulius Selvanus
- Bupati Delis: Reforma Agraria Harus Sejahterakan Rakyat, Tanpa Mengorbankan Investasi Dan Lingkungan







