Pohuwato-Sebagai warga negara yang baik tentu diwajibkan untuk melaporkan penghasilan selama setahun ke kantor perpajakan. Demikian pula yang dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Rabu, (06/03/2024).
Bertempat di ruang kerja, petugas perpajakan mendatangi langsung bupati, dan secara pribadi dirinya mengikuti aturan pelaporan SPT Tahunan Pribadi ke petugas perpajakan.
Diketahui, SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan selama satu tahun pajak.
Selaku pemerintah daerah, Bupati Saipul Mbuinga mengimbau dan mengajak seluruh warga Negara Indonesia khusunya masyarakat Pohuwato untuk segera malapor pajak.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Ayo segera lapor pajak sebelum tanggal 31 Maret 2024. Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia khususnya di Kabupaten Pohuwato. Ayo lapor pajak mulai hari ini, pajak kuat, APBN sehat”,harap bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam melaporkan pendapatan kepada otoritas pajak. Langkah ini tidak hanya menciptakan keadilan pajak, tetapi juga membangun kepercayaan dalam sistem pajak di masyarakat.(*)







