Morut – Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi bersama Wakil Bupati H. Djira K menyaksikan pencatatan perkawinan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato.
Sebanyak 20 pasangan suami-istri yang sudah menikah secara agama Hindu dan Kristen, saat itu mencatatkan pernikahannya secara hukum sekaligus menerima surat akta perkawinan.
Kegiatan itu dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara di Desa Tananagaya, Kamis (28/10/2021).
Pelayanan terpadu yang dilakukan itu meliputi pernikahan massal, penerbitan akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga.
- Wali Kota Tomohon Temui Kepala BPOM RI, Bahas Dukungan untuk TIFF 2026 dan Usulan Pembangunan Laboratorium BPOM
- Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Tanjung Merah Bakar PT Futai, Polisi Pasang Police Line
- Wawali Tomohon dan Staf Khusus Presiden Bahas Penguatan UMKM, Ekonomi Digital, dan Sektor Unggulan Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Delis mengemukakan pernikahan secara agama memang harus dilanjutkan dengan pencatatan melalui hukum negara.
Pasangan suami-istri itu harus ada kekuatan hukum karena akan banyak dampaknya bukan saja kepada orang tua tetapi juga kepada anak-anaknya jika perkawinan itu tidak sah secara hukum.
“Jika tidak dicatatkan secara hukum agama, akan menemui banyak masalah seperti hak waris atau apapun yang terkait dengan permasalahan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia minta kepada semua pihak terkait terutama Dukcapil, camat, kepala desa, untuk mensukseskan program ini dan membantu masyarakat yang akan mencatatkan perkawinannya secara hukum negara.
Menurut Kadis Dukcapil Morut, Armansyah Abd. Patah, S.Sos, M.Si, pelayanan terpadu pernikahan massal, penerbitan akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga, terus dilakukan hingga ke pedalaman.
Bupati dan Wakil Bupati Morut disambut hangat dengan tarian dan pengalungan bunga saat tiba di lokasi acara di Desa Tananagaya. (*/Johnny)








