Tahuna-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe gelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sangihe Tahun Anggaran 2024 pada kamis (27/3/25).
Mengawali penjampaian LKPJ, Bupati Sangihe Michael Thungari mengapresiasi peran serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah pada tahun 2024 lalu.
Thungari menjelaskan, laporan yang disampaikan ini adalah suatu kewajiban berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana kepala daerah diharuskan menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.
“Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kemajuan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sangihe” jelas Thungari.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Bupati mengungkapkan bahwa tahun 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia, dengan adanya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berjalan dengan lancar.
“Disampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, terutama Anggota DPRD, yang berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses demokrasi”ucap Thungari.
Bupati berharap, DPRD Kabupaten Sangihe dapat memberikan masukan yang konstruktif guna memperbaiki kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang.
Turut hadir pada rapat tersebut, Wakil Bupati Tendris Bulahari, ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sangihe pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat penting lainnya.(Yoss)








